
Pantau - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangkan gugatan perdata yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Putusan dalam perkara No.395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 18 Maret 2025 melalui sistem e-court, dan hingga batas waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan, Sayid tidak mengajukan banding.
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa dengan tidak adanya upaya banding, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kami sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sudah berakhir gugatan ini", ujar Todung.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa serta memutus perkara ini karena seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi profesi.
Sayid juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Gugatan Bernilai Rp101 Miliar dan Tuntutan Uang Paksa
Sebelumnya, Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI dan seluruh pengurusnya secara perdata dengan total gugatan mencapai Rp101,87 miliar.
Ia menyebutkan kerugian materiel sebesar Rp1,77 miliar serta biaya perjuangan hak senilai Rp100 juta, ditambah kerugian imateriel yang diklaim mencapai Rp100 miliar.
Sayid juga menuntut uang paksa sebesar Rp5 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
Gugatan itu dilayangkan terhadap Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, lima anggota DK lainnya, serta Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto, menjadikan mereka tergugat 2 hingga 10.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menilai bahwa putusan hakim merupakan pengakuan terhadap pentingnya mekanisme internal dalam organisasi profesi yang sah secara hukum.
Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas pertimbangan hukum yang mendalam dan keputusan yang dinilai tepat.
"Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi", ujar Fransiskus.
Sebelum gugatan dilayangkan, DK PWI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024.
- Penulis :
- Pantau Community