
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyoroti persoalan kesejahteraan hakim sebagai akar persoalan dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret sejumlah hakim sebagai tersangka.
"Hal mendasar yang sering kali menjadi penyebab kembali terjadinya kasus seperti ini adalah persoalan kesejahteraan hakim itu sendiri" kata Sari.
Ia menilai bahwa rendahnya kesejahteraan bisa menjadi celah munculnya godaan-godaan terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya.
"Perlu diingat, kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan" ujarnya.
Komitmen Presiden dan Keluhan Daerah
Sari menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan hakim.
"Presiden telah menyampaikan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para hakim agar mereka dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya" kata Sari.
Komitmen tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, seperti saat audiensi pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 8 Oktober 2024, serta ketika menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 pada 19 Februari 2025.
Sari juga mengungkapkan bahwa keluhan soal kesejahteraan hakim kerap ia dengar langsung saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
"Keluhan yang paling banyak disampaikan bukan mengenai kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan primer yang masih sangat memprihatinkan" jelasnya.
Pengawasan dan Penyesalan Atas Kasus
Terkait aspek pengawasan, Sari menilai bahwa sistem pengawasan terhadap hakim di Indonesia sebenarnya sudah cukup berjalan dengan baik.
Ia menyebut pengawasan dilakukan oleh Mahkamah Agung secara internal maupun oleh Komisi Yudisial secara eksternal.
Meski demikian, ia tetap menyayangkan keterlibatan hakim kembali dalam praktik suap.
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas terulangnya kasus suap yang melibatkan hakim" ujarnya.
Dalam kasus korupsi ekspor CPO ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4).
Kelima tersangka tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim; Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
- Penulis :
- Pantau Community