
Pantau - PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) karena ditemukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sanksi ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan menimpa SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten serta SPBU 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Keluhan dari masyarakat menjadi pemicu investigasi yang dilakukan Pertamina bersama aparat kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sperindak), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Hiswana Migas.
Dugaan BBM Tercampur dan Pengoplosan
SPBU Trucuk, Klaten, sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan dilaporkan mogok usai mengisi BBM jenis Pertalite.
Diduga Pertalite yang dijual tercampur dengan zat lain, yang menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
"Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sampel BBM sebagai barang bukti," ungkap pihak kepolisian.
Sebagai langkah tegas, Pertamina juga memberikan sanksi tambahan berupa pemutusan hubungan kerja terhadap oknum awak mobil tangki yang diduga terlibat.
Oknum SPBU Klaten turut dikenai sanksi, dan kasusnya telah didorong ke ranah hukum oleh Polres Klaten.
Sementara itu, SPBU di Denpasar Barat diduga melakukan pengoplosan BBM, yang juga memicu pemberhentian operasional sebagai sanksi awal.
Pertamina Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pertamina untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam pembelian BBM.
"Pemberhentian operasional SPBU merupakan bagian dari upaya menjaga mutu dan kepercayaan masyarakat terhadap produk BBM Pertamina," terang perwakilan Pertamina.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya pencampuran zat dalam BBM serta memastikan tidak terulangnya kejadian serupa.
- Penulis :
- Pantau Community










