
Pantau - Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar hari ini, Selasa, 15 April 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap dalam kasus vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya terjerat kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Para terdakwa—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dinyatakan jaksa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau sekitar Rp 3,6 miliar sebagai imbalan atas vonis bebas tersebut.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyampaikan bahwa sidang sempat mengalami penundaan karena masa penahanan para terdakwa telah hampir habis dan sebelumnya telah diperpanjang satu kali.
Suap Terbongkar, Ronald Tannur Akhirnya Dihukum 5 Tahun
Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, yang disebut berusaha membebaskan anaknya dengan melibatkan pengacara Lisa Rahmat.
Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas.
Suap pun diberikan, dan Ronald dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di tingkat pertama.
Namun, kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan Mahkamah Agung mengabulkannya.
Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan skandal ini pun menyeret para hakim yang terlibat ke meja hijau.
- Penulis :
- Pantau Community