
Pantau - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten, terbongkar dengan nilai kerugian mencapai Rp 75,9 miliar dan menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Wahyunoto Lukman sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2024.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten, Wahyunoto langsung ditahan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Wahyunoto yang mengenakan baju tahanan berwarna merah muda enggan memberikan komentar kepada media.
Penahanan Berlanjut, Nilai Kerugian Negara Masih Dalam Penelusuran
Penahanan Wahyunoto merupakan lanjutan dari pengembangan kasus setelah sebelumnya penyidik juga menahan SYM, Direktur PT EPP, yang diduga turut terlibat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa "Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin".
Meski belum dirinci berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan, kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam kontrak dan pelaksanaan kegiatan operasional pengelolaan sampah di wilayah Tangsel.
- Penulis :
- Pantau Community