
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15 April 2025, terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan karena La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019.
"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI", kata juru bicara KPK.
Sehari setelahnya, pada Selasa 16 April 2025, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur.
Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Kasus yang tengah diselidiki KPK ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka, empat merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap.
Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski telah melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla, KPK belum merinci lebih lanjut hasil temuan dari lokasi tersebut.
- Penulis :
- Pantau Community