Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI dan Kantor KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI dan Kantor KONI Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Foto: Penggeledahan dilakukan KPK di tujuh lokasi terkait kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Jawa Timur selama tiga hari berturut-turut, 14 hingga 16 April 2025, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tujuh Lokasi Digeledah, Termasuk Rumah Anggota DPD RI

Pada Senin, 14 April 2025, penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Kota Surabaya.

Salah satu rumah tersebut diketahui milik LN, anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Kemudian, pada Selasa, 15 April 2025, penggeledahan berlanjut ke Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang juga berlokasi di Surabaya.

Pada hari terakhir, Rabu, 16 April 2025, KPK menyasar tiga rumah pribadi di lokasi berbeda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan keterangan resmi terkait penggeledahan ini pada Rabu, 16 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bukti Disita, Puluhan Tersangka Sudah Ditetapkan

Selama penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci dari lokasi mana saja bukti-bukti tersebut diperoleh.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penulis :
Pantau Community