billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI AD Siap Ikuti Aturan Baru Penempatan Prajurit dalam Revisi UU TNI

Oleh Pantau Community
SHARE   :

TNI AD Siap Ikuti Aturan Baru Penempatan Prajurit dalam Revisi UU TNI
Foto: Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil akan mengikuti aturan dalam RUU TNI yang baru disahkan.

Pantau - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa TNI AD akan tunduk pada aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI terkait penempatan prajurit jika sudah diberlakukan.

Penempatan Prajurit Berdasarkan Permintaan Pemerintah

Wahyu menyampaikan hal tersebut saat berbincang dengan media di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan RUU TNI disebutkan, prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan di kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam ketentuan.

Jika penempatan dilakukan di luar lembaga yang tercantum, maka prajurit tersebut harus pensiun atau diberhentikan dari dinas aktif.

"Pada beberapa poin yang tidak ada di dalam lis kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh perwira aktif dari TNI, tentu kita harus mengikuti juga proses untuk pemberhentiannya, pensiunnya," kata Wahyu.

Ia menambahkan, penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga dilakukan atas dasar permintaan dari Pemerintah.

TNI AD pun menyatakan siap mengirim prajurit terbaiknya apabila ada permintaan penugasan dari Pemerintah.

"Apabila prosesnya ada seleksi, juga diyakinkan mereka harus bisa melaksanakan seleksi itu dengan baik. Kalaupun tidak lulus seleksi, ya, mereka kembali, kita siapkan ruang jabatannya di TNI AD. Kalau mereka lulus seleksi, ya, mereka masuk, tentu dicarikan penggantinya," terang Wahyu.

Penataan Jabatan dan Ketentuan Baru dalam RUU TNI

Menurut Wahyu, TNI AD telah menyiapkan sistem penataan apabila prajurit ditugaskan ke luar struktur institusi dan harus pensiun dari dinas militer.

Ia menilai hal ini bukanlah hal yang baru bagi institusinya.

"Sebetulnya bukan hal yang baru buat kita. Mungkin sekarang ini jadi kayak baru gitu ya karena ada revisi undang-undang ini, tapi sebetulnya sebelum revisi undang-undang ini, sudah berjalan mekanisme penugasan di luar struktur," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (20/3), telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut terdapat pada Pasal 47, yang mengatur jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Jika sebelumnya hanya terdapat 10 bidang jabatan sipil, dalam RUU TNI yang baru jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang.

Namun, pengisian jabatan tersebut hanya dapat dilakukan jika ada permintaan resmi dari kementerian/lembaga, serta harus mengikuti seluruh ketentuan dan administrasi yang berlaku.

Prajurit yang ditempatkan di luar ketentuan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas TNI.

Penulis :
Pantau Community