Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Belum Pastikan Pemanggilan La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Belum Pastikan Pemanggilan La Nyalla Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Foto: KPK minta publik menunggu kelanjutan proses pemanggilan La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait penggeledahan kasus dana hibah Jatim.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

"Tentunya kita tunggu saja sama-sama, sebagaimana pertanyaan rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu", ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, rumah pribadi La Nyalla yang terletak di Kota Surabaya, Jawa Timur, telah digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin (14/4).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penggeledahan Terkait Jabatan La Nyalla di Organisasi Olahraga

Tessa Mahardhika menegaskan bahwa keputusan pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.

Selama periode 14-16 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda termasuk rumah La Nyalla, rumah pribadi pihak lain, dan sejumlah kantor.

"Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di rumah ataupun kantor subjek hukum lainnya yang telah dilakukan penggeledahan akan dipanggil penguasa tempatnya ya. Itu akan menjadi kewenangan penyidik", jelas Tessa.

Ia menambahkan bahwa tindakan penggeledahan ini dilakukan atas dasar petunjuk dari penyidik yang tengah mendalami kasus.

"Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN", ujarnya.

Tessa juga mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah La Nyalla berkaitan dengan peran yang pernah dijabatnya di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

"Memang ada kaitan dengan pernahnya yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur", tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah ini pada 12 Juli 2024.

Empat dari mereka merupakan tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Penulis :
Pantau Community