Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemeriksaan Maraton KPK Terhadap 9 Saksi di Kasus Fee Proyek PUPR OKU

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemeriksaan Maraton KPK Terhadap 9 Saksi di Kasus Fee Proyek PUPR OKU
Foto: Pemeriksaan lanjutan kasus fee proyek Dinas PUPR OKU, sembilan saksi diperiksa di Mapolda Sumsel.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi secara maraton terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Palembang, sejak pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari agenda sehari sebelumnya, yakni pada 15 April 2025, di mana enam orang saksi telah lebih dulu diperiksa.

"Betul ada pemeriksaan di Mapolda Sumsel, kali ini jumlahnya sembilan orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Identitas Saksi dan Situasi Pemeriksaan

Kesembilan saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta, yakni:

  • DMI, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU
  • IDS, Asisten Daerah 1 Kabupaten OKU
  • HSH, Asisten Daerah 2 Kabupaten OKU
  • RSF, Asisten Daerah 3 Kabupaten OKU
  • YFA, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU
  • LMH, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten OKU
  • MDS, pihak swasta
  • RS, pihak swasta
  • AMT alias AN, pihak swasta

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Gedung Ditreskrimsus tampak lengang, tanpa kehadiran kendaraan berpelat luar kota Palembang.

Beberapa anggota polisi terlihat lalu lalang di depan gedung, namun tidak tampak aktivitas mencolok.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan.

"Kita hanya memfasilitasi tempat di Ditreskrimsus ya, selebihnya itu kewenangan KPK," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh tim penyidik KPK masih berlangsung. "Masih berlangsung, ditunggu saja (pemeriksaannya)," ujar Nandang.

Latar Belakang dan Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek di Kabupaten OKU.

Mereka adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus ini bermula saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah, mengingat waktu sudah mendekati Lebaran.

Nopriansyah kemudian menjanjikan bahwa fee dari sembilan proyek di OKU akan dicairkan sebelum Lebaran.

Penulis :
Pantau Community