Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tidak Jual Motor Sitaan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tidak Jual Motor Sitaan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Foto: Motor Sitaan KPK Dilarang Dijual, Ridwan Kamil Diingatkan Patuhi Aturan Pinjam Pakai.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita oleh penyidik dan saat ini berstatus pinjam pakai.

Motor tersebut sebelumnya telah disita oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil dengan sejumlah persyaratan ketat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihak yang meminjam aset sitaan dilarang untuk "mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual" barang tersebut.

Tessa menegaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan agar nilai aset yang disita tidak berubah dan tetap dapat digunakan sebagai barang bukti.

Jika persyaratan itu dilanggar, pihak peminjam dapat dikenakan sanksi penggantian sesuai dengan nilai kendaraan saat dilakukan penyitaan.

Tessa juga menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan "Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", yang mengatur mengenai perintangan penyidikan.

Terkait Penggeledahan Rumah dan Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di Bank BJB dan pengendali beberapa agensi periklanan.

Kelima tersangka yang dimaksud yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec BJB merangkap PPK Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Mereka dijerat dengan "Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP".

Penyidik KPK memperkirakan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp222 miliar.

Penulis :
Arian Mesa