Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP dan Menkum Bahas Regulasi Baru soal Batas Penghasilan MBR untuk Rumah Subsidi

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Menteri PKP dan Menkum Bahas Regulasi Baru soal Batas Penghasilan MBR untuk Rumah Subsidi
Foto: Pemerintah tengah menyusun regulasi baru yang melonggarkan batas penghasilan MBR agar makin banyak masyarakat bisa akses rumah subsidi.

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar konsultasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas penyesuaian batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi.

Penyesuaian Batas Penghasilan Dianggap Mendesak

Penyesuaian ini dinilai penting dilakukan karena inflasi dalam beberapa tahun terakhir membuat banyak masyarakat kesulitan memenuhi syarat penghasilan untuk program subsidi perumahan.

Ara menekankan bahwa kebijakan ini membutuhkan tata kelola regulasi yang baik serta dukungan penuh dari Kementerian Hukum agar bisa segera diterapkan secara adil dan tepat sasaran.

Ia juga mengapresiasi respon cepat dan profesional dari Menkum dalam proses harmonisasi peraturan tersebut.

Kepmen Rencananya Terbit 21 April, Bertepatan Hari Kartini

Menteri PKP berencana menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang kriteria MBR penerima subsidi rumah pada 21 April 2025.

Kepmen tersebut akan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan disusun bersama dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam Kepmen itu, batas maksimal penghasilan MBR untuk pasangan menikah di wilayah Jabodetabek akan dilonggarkan hingga Rp14 juta.

Menkum Supratman menyatakan siap mendukung penuh dan menindaklanjuti harmonisasi regulasi ini dalam waktu yang sangat singkat.

Penulis :
Peter Parinding