Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Periksa Manajer Keuangan dan Dua Pegawai Lain, Lima Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Periksa Manajer Keuangan dan Dua Pegawai Lain, Lima Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
Foto: KPK periksa saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang rugikan negara Rp 222 miliar

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis, 17 April 2025.

"Hari ini, Kamis (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB", ujar pihak KPK dalam keterangannya.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Roni Hidayat Ardiansyah (RHA), Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih.

KPK Telusuri Aliran Dana dan Libatkan Tiga Saksi

Selain Roni, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Dadang Hamdani Djumyat, yang menjabat sebagai Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada periode 2017–2022, serta Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk mendalami alur pengadaan serta dugaan penyimpangan dalam alokasi dana iklan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal Bank BJB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran yang semestinya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut hingga kini belum ditahan.

Untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Penulis :
Gian Barani