
Pantau - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Wahyunoto diketahui sempat menyiapkan lahan pribadinya di daerah Rumpin, Bogor, sebagai tempat penampungan sampah dari Tangsel.
Tidak hanya itu, ia juga membentuk perusahaan sendiri bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang didirikan bersama PT EPP.
Wahyunoto menunjuk tukang kebunnya sendiri, Sulaeman, untuk menjadi direktur operasional perusahaan tersebut.
Namun, rencana penggunaan lahan pribadi tersebut batal direalisasikan karena mendapat penolakan dari warga sekitar.
Sampah Dibuang Ilegal ke Berbagai Daerah
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan, menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan Wahyunoto tidak ada kaitannya dengan kerja sama antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang.
Setelah kerja sama dengan Kota Serang berakhir, Dinas LH Tangsel justru tidak melakukan mitigasi dan membuang sampah secara ilegal ke berbagai wilayah.
Sampah dari Tangsel diketahui dibuang ke daerah Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Lokasi pembuangan mencakup Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, serta Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, juga di wilayah Kabupaten Bekasi.
Seluruh lokasi tersebut adalah milik pribadi dan bukan lahan pemerintah, namun para pemilik lahan bersedia menjadikan area tersebut sebagai tempat pembuangan.
Aktivitas pembuangan dilakukan dengan sistem open dumping, yaitu membuang sampah langsung ke lahan kosong tanpa proses pengelolaan lebih lanjut.
Praktik tersebut jelas melanggar aturan dan tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan sampah.
Tiga Tersangka dan Rekayasa Tender
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wahyunoto Lukman (Kadis LH Tangsel), TB Apriliadhi Kusumah (Kabid Kebersihan DLH Tangsel), dan SYM dari pihak swasta PT EPP.
Mereka diduga telah merekayasa proses tender dengan cara bersekongkol dan mendirikan perusahaan palsu yang seolah-olah memenuhi syarat untuk mengelola sampah.
- Penulis :
- Gian Barani