
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka baru pada perkara dugaan suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lain dalam perkara tersebut.
"Terkait hal itu, KPK menetapkan REP, Rizal Effendi Padang, pihak swasta sebagai tersangka," kata Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: KPK Identifikasi Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat
Yuyuk memaparkan, Rijal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando bersama PLT Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat
Rijal telah diperiksa KPK sebagai tersangka pada 30 November 2018. Kemudian langsung ditahan oleh penyidik. "Tersangka REP sudah ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 November sampai 19 Desember 2018 di Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur," tambah Yuyuk.
Atas perbuatannya Rijal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan, Jakarta, dan Bekasi pada Sabtu dan Minggu 17-18 November 2018. Dari OTT tersebut KPK mengamankan 6 orang di tiga lokasi itu dan mengamankan uang sejumlah 150 juta.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi