Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp12,4 Miliar di Dinas PUPR Kalsel, Mantan Kadis Terjerat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp12,4 Miliar di Dinas PUPR Kalsel, Mantan Kadis Terjerat
Foto: Pengakuan saksi menguatkan dakwaan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalsel.

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi dalam sejumlah proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel), dengan nilai mencapai Rp12,4 miliar.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, menjadi salah satu terdakwa bersama tiga orang lainnya dalam kasus ini.

Sidang lanjutan atas perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis, 17 April 2025.

Pengakuan Saksi dan Modus Gratifikasi

Penuntut umum KPK, Dame Maria Silaban, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengakui telah memberikan uang kepada terdakwa saat masih menjabat di dinas tersebut.

Gratifikasi diberikan oleh pihak-pihak yang memenangkan proyek, dengan nilai yang bervariasi tergantung permintaan atau kesepakatan tertentu.

Beberapa di antaranya juga memberikan fee melalui perantara untuk meminjam nama perusahaan agar bisa memperoleh proyek dari Dinas PUPR Kalsel.

Saksi Liston Sitorus mengungkapkan bahwa usai perusahaannya memenangkan tender proyek kolam renang, ia diminta menyerahkan uang Rp500 juta oleh Aris Anova, staf Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel.

Proyek kolam renang tersebut dikerjakan oleh CV Liuang Jaya Abadi dan terdiri atas dua tahap, masing-masing pada tahun 2023 senilai Rp5 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp9 miliar.

Pada Agustus 2024, Aris kembali menghubungi Liston dan menyampaikan bahwa "ibu Yulianti minta Rp500 juta", uang tersebut diserahkan melalui Aris dan sopir Yulianti.

Saksi lain, Priyanto, menyatakan bahwa usai PT Pelita miliknya memenangkan proyek Depo Arsip senilai Rp19,8 miliar, Aris juga meminta dana talangan sebesar Rp200 juta.

Priyanto mengatakan, "kalau tidak memberatkan keuangan kantor pinjam kan saja", merespons permintaan tersebut.

Peran Para Terdakwa dan Jalur Uang Gratifikasi

Dalam dakwaan disebutkan, Ahmad Solhan menerima aliran uang gratifikasi melalui bawahannya, Yulianti Erlynah, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel.

Uang-uang tersebut disimpan oleh Agustya Febry Andrian, yang pernah menjabat Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel, dan juga oleh H Ahmad.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan.

Penulis :
Arian Mesa