billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkop Terima Laporan BPK, Penyaluran Dana Bergulir Dinilai Sesuai Aturan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkop Terima Laporan BPK, Penyaluran Dana Bergulir Dinilai Sesuai Aturan
Foto: Pemeriksaan BPK tegaskan kepatuhan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM.

Pantau - Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-KUMKM) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2023 hingga triwulan III tahun 2024.

Hasil dari laporan BPK menunjukkan bahwa seluruh proses penyaluran dana bergulir telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang menjadi acuan penyaluran dana antara lain Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta sejumlah Peraturan Direksi LPDB-KUMKM seperti pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, serta pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.

Penguatan Tata Kelola dan Evaluasi Lanjutan

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menyatakan bahwa laporan ini penting untuk memperkuat tata kelola penyaluran dana bergulir.

"Laporan BPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperbaiki sistem, mekanisme, dan regulasi yang terkait penyaluran dana bergulir ke depan.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Kemenkop menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, termasuk dengan memperkuat koordinasi lintas instansi.

Pembangunan sistem pengawasan internal juga akan ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkop akan menyusun rencana aksi atas seluruh rekomendasi BPK dalam waktu kurang dari 60 hari.

"Hal itu dikarenakan penyaluran dana bergulir merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi koperasi," ungkap Zabadi.

"Sehingga aspek kepatuhan dalam penyalurannya menjadi hal yang sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak," tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa