HOME  ⁄  Nasional

Pemilik Toko Busana Jenahara Sepakat Berdamai dengan Pelaku Transfer Palsu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemilik Toko Busana Jenahara Sepakat Berdamai dengan Pelaku Transfer Palsu
Foto: Seorang wanita ditangkap setelah menipu toko busana dengan bukti transfer palsu dan akhirnya sepakat berdamai.

Pantau - Seorang wanita berinisial TNA (32) yang melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu terhadap toko busana Jenahara di Jakarta Selatan akhirnya sepakat berdamai dengan pemilik toko setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa pemilik toko memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut secara hukum dan menyelesaikannya melalui jalur mediasi.

"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya," ujar Nurma.

TNA melakukan penipuan dengan cara berpura-pura telah melakukan pembayaran melalui mobile banking senilai Rp2.186.400 ketika berbelanja di toko busana Jenahara pada Jumat (11/4/2025) pukul 20.05 WIB, saat kondisi toko sedang ramai pengunjung.

Modus Penipuan, Video Viral, dan Penangkapan Tersangka

TNA menunjukkan bukti transfer palsu kepada kasir yang sempat memfotonya, namun belakangan ditemukan adanya selisih antara jumlah penjualan dan pemasukan toko.

Pada Senin (14/4), bagian keuangan toko memberi tahu kasir soal selisih tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat sosok TNA sebagai pelaku.

Video rekaman CCTV kemudian diunggah ke media sosial oleh kasir dan langsung menjadi viral.

"Atas kejadian tersebut video yang diunggah menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim," jelas Nurma.

Polisi menangkap TNA di sebuah hotel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Meski demikian, karena kasus ini merupakan delik aduan, kepolisian tidak memproses lebih lanjut setelah pemilik toko memutuskan untuk tidak menuntut.

"Namun demikian dari pemilik tidak menuntut. Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kami tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kami lakukan pidana yang jelas," ujar Nurma.

TNA juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video kepada pihak toko dan kasir yang dirugikan.

"Atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut," ucap TNA dalam video permintaan maafnya.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler