
Pantau - Persidangan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyampaikan bahwa proses sidang akan dimulai setelah proses administrasi rampung dan surat panggilan kepada para pihak dikeluarkan.
"Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan," ujar Faiz.
Faiz belum menyebutkan secara pasti jadwal sidang perdana, namun menegaskan bahwa jadwal tersebut akan diumumkan secara terbuka ke publik.
"Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung," lanjutnya.
Tujuh Gugatan Masuk, Komposisi Panel Hakim Masih Sama
Persidangan akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel seperti sebelumnya.
Komposisi panel hakim diperkirakan tidak berubah dari susunan saat sidang gugatan hasil Pilkada 2024 pada Januari hingga Februari lalu.
Panel I akan diisi oleh Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Panel III akan menangani perkara dengan susunan Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
"Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya," ujar Faiz.
Hingga Jumat pukul 16.30 WIB, MK telah menerima tujuh permohonan gugatan hasil PSU yang seluruhnya berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon dari berbagai daerah, yaitu:
- Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Puncak Jaya, Papua Tengah)
- Sugianto (Siak, Riau)
- Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Barito Utara, Kalimantan Tengah)
- Amus Besan dan Hamsah Buton (Buru, Maluku)
- Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pulau Taliabu, Maluku Utara)
- Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Banggai, Sulawesi Tengah)
- Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara)
Tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama seperti gugatan hasil Pilkada, yaitu maksimal tiga hari kerja setelah KPU daerah menetapkan hasil perolehan suara.
Meski demikian, MK tetap membuka kesempatan pengajuan gugatan.
Penilaian terhadap kelengkapan dan ketepatan waktu pengajuan permohonan akan ditentukan sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya," jelas Faiz.
- Penulis :
- Arian Mesa