Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Nilai Alasan Hukum Prabowo Digugat Terkait Mendes Yandri Lemah

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Pakar Nilai Alasan Hukum Prabowo Digugat Terkait Mendes Yandri Lemah
Foto: Gugatan terhadap Presiden Prabowo karena mempertahankan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dinilai lemah secara hukum oleh pakar tata negara

Pantau - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, menilai gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto atas keputusan tidak memberhentikan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) sangat lemah dari sisi hukum.

Juanda menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Menurutnya, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan Presiden Prabowo mempertahankan Yandri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 junto UU Nomor 30 Tahun 2014.

Tidak Ada Kewajiban Hukum dalam Putusan MK

Juanda menjelaskan bahwa dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Serang, tidak terdapat perintah atau kewajiban bagi presiden untuk memberhentikan Yandri.

"Dalam amar putusan MK tidak ada diktum yang mewajibkan presiden untuk mengambil tindakan terhadap Yandri," ujar Juanda.

Ia menyebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Serang merupakan ujian pembuktian bagi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas, apakah benar mereka menang secara sah tanpa pengaruh Yandri.

Terkait gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru, Juanda menilai dalil bahwa Presiden melakukan perbuatan melawan hukum sangat lemah karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Ia juga menilai sangat sulit untuk membuktikan bahwa ada kerugian konkret akibat Presiden tidak memberhentikan Yandri dari jabatannya.

Menurut Juanda, apabila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tersebut, maka hal itu justru akan mereduksi hak prerogatif presiden sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.

Ia memprediksi gugatan tersebut tidak akan diterima atau dikabulkan karena alasan hukum yang diajukan dinilai sangat lemah.

Diketahui, gugatan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut telah terdaftar di situs SIPP PTUN dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT, dengan penggugat Yayasan Citta Loka Taru.

Penulis :
Peter Parinding