
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yanuar dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (19/3) menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
Serangan Dinilai Intimidasi terhadap Kebebasan Sipil
Yanuar menilai aksi tersebut bukan sekadar tindak kriminal, melainkan upaya intimidasi untuk membungkam suara kritis masyarakat.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegasnya.
Ia menyebut peristiwa ini berdampak luas terhadap rasa aman publik dan berpotensi mengancam iklim demokrasi di Indonesia.
Desakan Investigasi dan Proses Hukum Transparan
Yanuar meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi penanganan kasus agar berjalan serius dan transparan.
“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendesak Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, Yanuar menegaskan proses hukum harus dilakukan di pengadilan umum meski pelaku diduga berasal dari unsur militer.
“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia turut mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








