
Pantau - Pemerintah Daerah Denpasar, Badung, dan Gianyar (Sarbagia) resmi menyepakati pembagian hasil pajak sebesar 10 persen kepada enam kabupaten lainnya di Bali sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis provinsi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam sebuah acara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar pada Sabtu, 19 April 2025.
Pembagian Dana untuk Proyek Strategis Daerah
Enam kabupaten yang akan menerima dana BKK adalah Kabupaten Tabanan, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.
Dana tersebut berasal dari alokasi 10 persen dari realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta makanan dan minuman yang dihimpun di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Bantuan ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana strategis, serta peningkatan kualitas objek wisata di enam kabupaten penerima.
Gubernur Bali menyampaikan bahwa penggunaan dana diarahkan untuk mendukung program strategis seperti pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan sampah terpadu, transportasi publik, dan peningkatan layanan publik lainnya.
Menyama Braya dan Pengurangan Ketimpangan
"Kesepakatan ini adalah bentuk nyata semangat menyama braya (persaudaraan) dan gotong royong antardaerah, pembangunan Bali harus menyeluruh dan merata, tidak hanya terpusat di wilayah selatan," ujar Gubernur Koster.
Menurutnya, tujuan utama dari pembagian BKK ini adalah untuk memperkuat sinergi pembangunan antarwilayah serta mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial di Bali.
Penyaluran dana ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur Bali dan mendukung pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali.
"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Bali dapat bergerak bersama membangun masa depan Bali yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan," pungkas Gubernur.
- Penulis :
- Arian Mesa