
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dengan menyita sabu seberat 10,4 kilogram dan menangkap seorang kurir.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan "Kaka".
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai kurir narkoba.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Di tempat ini, petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ujar Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya pada Minggu, 20 April 2025.
Penggeledahan Apartemen dan Pengembangan Kasus
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah salah satu unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2.
"Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," lanjut AKBP Ade Chandra.
Seluruh barang bukti beserta tersangka S kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut dan tengah memburu "Kaka", sosok yang diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu ini.
- Penulis :
- Peter Parinding