
Pantau - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat peredaran produk bajakan di Indonesia.
Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri, mengakui bahwa masih terdapat pedagang yang menjual produk bajakan di kawasan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa jumlahnya tidak dominan, hanya sekitar 5-7 persen dari total 1.000 pedagang yang ada di Mangga Dua.
Pedagang produk bajakan umumnya berada di area pinggiran pasar dan tidak menampilkan dagangannya secara mencolok.
Barang bajakan yang dijual biasanya berupa tas mewah tiruan dan jam tangan KW.
Segmentasi Pasar dan Kurangnya Penertiban
Abdullah menyampaikan bahwa keberadaan produk bajakan ini dipengaruhi oleh segmentasi pasar yang memang sudah ada sejak lama.
Ia mengakui bahwa praktik tersebut melanggar hak cipta, tetapi juga menyoroti lemahnya regulasi serta minimnya pengawasan dari pemerintah.
"Fenomena ini sudah terjadi selama puluhan tahun dan dianggap wajar karena tidak ada penertiban yang tegas," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa produk bajakan menyasar segmen konsumen tertentu dan tidak sampai mengganggu dominasi produk UMKM lokal yang justru menjadi mayoritas barang dagangan di pasar tersebut.
Menurutnya, Pasar Mangga Dua tidak sepenuhnya termasuk kategori pasar tradisional karena mencakup pusat perbelanjaan modern seperti ITC.
Abdullah menilai penting untuk tetap mengakomodasi pedagang dengan segmen tertentu, meski jumlahnya sedikit.
Sementara itu, laporan National Trade Estimate (NTE) dari USTR menempatkan Indonesia dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024 karena masih lemahnya penegakan hak kekayaan intelektual.
- Penulis :
- Peter Parinding