Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dokter Spesialis di Medan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Disertai Kekerasan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dokter Spesialis di Medan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Disertai Kekerasan
Foto: Seorang dokter spesialis di Medan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan dan merampas ponsel korban di sebuah klinik.

Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, yang mengatakan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan.

“Tersangka RI sudah kami tetapkan sejak kemarin, dan pemanggilan pertama sudah kami layangkan,” ujarnya.

Meskipun telah berstatus tersangka, RI belum dilakukan penahanan.

Pihak kepolisian masih menjalankan prosedur pemanggilan sebanyak dua kali sebelum mengambil langkah paksa.

Jika RI tidak memenuhi pemanggilan kedua, maka akan dilakukan penangkapan paksa.

Kronologi Kejadian dan Keterangan Korban

Peristiwa tersebut terjadi di Klinik Azizi yang berada di Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 4 November 2024.

Saat itu, korban bernama Dewiyana Susi Br Simbolon sedang bertugas sebagai dokter di klinik tersebut.

Korban kemudian diminta menemui tersangka RI di lantai II klinik.

Dalam pertemuan tersebut, RI menyinggung soal pertemuannya dengan teman saudara korban dan menyampaikan sejumlah hal negatif tentang korban.

Ketika handphone korban berdering dan diketahui berasal dari ibunya, korban meminta izin untuk menjawab panggilan tersebut.

Tersangka RI tiba-tiba marah dan menuduh korban telah merekam pembicaraan mereka.

Ia lalu memaksa mengambil ponsel korban, namun ditolak.

Karena kesal, RI melakukan kekerasan fisik dengan memukul bibir, tangan, dan rahang korban hingga korban tersungkur.

Setelah itu, RI merampas ponsel korban dan memaksa korban memberitahukan kode akses ponselnya sambil memaki-maki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024.

Penulis :
Arian Mesa