billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Empat Tersangka Ternyata Pengurus Ormas Ranting Harjamukti

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Empat Tersangka Ternyata Pengurus Ormas Ranting Harjamukti
Foto: 3 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Total Jadi 5 Orang

Pantau - Kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran tiga mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, sehingga total pelaku yang telah diamankan menjadi lima orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka baru ini melengkapi dua orang sebelumnya yang telah ditangkap oleh Subdit Jatanras, dan seluruh tersangka diketahui berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Empat dari lima tersangka diketahui merupakan pengurus organisasi masyarakat (ormas) tingkat ranting di wilayah Harjamukti.

Pembakaran Terjadi Usai Penjemputan Pelaku, Polisi Diserang Massa

Insiden pembakaran mobil polisi ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, ketika 14 anggota kepolisian datang ke lokasi untuk menjemput seorang pelaku yang terkait dengan dua laporan polisi, yakni Pasal 351 dan 335 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait senjata api.

Pelaku yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi akhirnya dijemput berdasarkan surat perintah membawa.

Sekitar pukul 01.30 WIB, saat pelaku berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil, warga sekitar melakukan perlawanan hingga terjadi eskalasi situasi.

Massa mengejar polisi dan membuat tiga mobil dinas polisi terjebak, lalu dirusak dan dibakar oleh kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk perlawanan saat aparat melaksanakan tugas hukum.

Polisi menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri yang berujung kekerasan terhadap aparat.

Penulis :
Peter Parinding