billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Periksa 22 Saksi Kebakaran MT Federal II, Ungkap Progres Penyelidikan dan Potensi Tersangka Baru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Periksa 22 Saksi Kebakaran MT Federal II, Ungkap Progres Penyelidikan dan Potensi Tersangka Baru
Foto: Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin (tengah) mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat mengecek lokasi kebakaran kapal MT Federal II di galangan milik PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 15/10/2025 (sumber: Polresta Barelang)

Pantau - Sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang terkait kebakaran kapal MT Federal II yang menyebabkan 11 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak malam Rabu, 15 Oktober 2025.

Para saksi terdiri dari pihak galangan PT ASL Marine Shipyard, manajemen kontraktor, serta subkontraktor yang berada di lokasi atau mengetahui langsung peristiwa kebakaran.

Jumlah saksi yang cukup banyak menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap penyebab kebakaran yang untuk kedua kalinya melanda kapal MT Federal II.

Dukungan Tim Forensik dan Fokus Pengumpulan Bukti

Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Kepri serta tim ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Tim Puslabfor telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Jumat, 17 Oktober hingga Sabtu malam bersama penyidik dari Barelang dan Polda Kepri.

"Sampai hari ini tim Labfor masih turun ke lokasi untuk olah TKP. Penyelidikan ini menggunakan metode scientific crime investigation yang menjadi domain forensik," ungkap Zaenal.

Olah TKP berfungsi untuk mengidentifikasi pelaku, mengumpulkan bukti fisik, dan menyusun kronologi kejadian.

Lokasi TKP berada di bagian palka atau ruang kargo kapal dan berbeda dari lokasi kebakaran sebelumnya pada 24 Juni 2025.

Penyidik hanya memasang garis polisi di area TKP, tanpa menyita keseluruhan kapal.

"Area yang menjadi tempat kejadian perkara itu yang kami pasang police line, status quo atau diamankan," jelasnya.

Pengembangan Penyelidikan dan Potensi Penetapan Tersangka

Penyidik terus mengembangkan keterangan para saksi dan membuka kemungkinan memanggil dinas terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Tentu kami nanti membutuhkan keterangan dari dinas terkait, mengenai K3 ini, berdasarkan keterangan dari perusahaan bahwa pengawasan K3 ini seperti ini, nanti kami cocokkan dengan keterangan dinas terkait," ia mengungkapkan.

Tujuan utama penyelidikan adalah menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian kebakaran ini.

Setelah seluruh bukti dikumpulkan, akan digelar gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan.

"Dengan naiknya status kasus ke tahapan penyidikan, berarti ada tindak pidana, maka dicarilah siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadi tindak pidana tersebut. Diproses inilah kami menetapkan tersangka," katanya.

Jika telah ditetapkan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan sebagai bahan pembuktian di persidangan.

"Tahapan-tahapan ini yang sedang kami jalani, jadi untuk mengetahui penyebab kebakaran, apakah ada kelalaian itu semuanya, sedang kami lakukan penyelidikan," tegas Zaenal.

Dalam insiden kebakaran pertama pada 24 Juni 2025, telah ada dua tersangka yang dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Berkas perkara dari kebakaran pertama telah dua kali dikirimkan ke Kejaksaan, yaitu pada 30 September (P-19) dan 10 Oktober, dan masih dalam tahap penelitian oleh Kejari Batam.

Penulis :
Leon Weldrick