
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai bahwa putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi tiga anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana di Tangerang merupakan penegasan atas kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban.
LPSK Apresiasi Penerapan Restitusi dalam Putusan Militer
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa keputusan tersebut memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.
Sri Nurherwati menyebut bahwa keputusan ini sangat penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ungkapnya.
Dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 15 tahun penjara untuk dua terdakwa utama.
Selain pidana penjara, dua terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
Restitusi Jadi Penegasan Tanggung Jawab Pelaku
Sri Nurherwati menjelaskan bahwa langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi adalah bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku atas akibat hukum dari perbuatannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ia mengungkapkan.
Ia menilai bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma, dari sekadar menghukum pelaku menjadi fokus pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Mahkamah Agung dan peradilan militer dinilai mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yakni bahwa tanggung jawab pidana mencakup pula kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan pelaku.
Dalam putusan kasasi, Terdakwa I, Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman serta Rp146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
Terdakwa II, Sertu Bah. Akbar Adli, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.
Terdakwa II diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga almarhum IA dan Rp73.177.100 kepada korban luka Ramli.
- Penulis :
- Shila Glorya