
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap rumah produksi narkotika clandestine jenis sabu yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dan telah berjalan selama enam bulan.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
IM diketahui berperan sebagai koki atau pembuat sabu, sementara DF bertugas memasarkan barang haram tersebut.
Modus dan Sistem Pemasaran Sabu
Pelaku memanfaatkan media sosial dan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu ke pembeli.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," jelas Komjen Suyudi.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi ponsel, penempatan barang di lokasi tertentu, dan pemantauan dari kejauhan.
Sebagian transaksi dilakukan dengan penyerahan langsung kepada pembeli.
IM merupakan residivis kasus serupa dan belajar meracik sabu dari pelaku lain berinisial JN, yang kini menjadi target penangkapan BNN.
Pengintaian, Penggerebekan, dan Barang Bukti
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengintaian dimulai sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB.
Tim BNN kemudian menemukan bahwa unit apartemen di lantai 20 digunakan sebagai lokasi produksi sabu.
"Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," ia mengungkapkan.
Untuk memproduksi sabu, pelaku menggunakan bahan prekursor dengan mengekstrak 15.000 butir obat asma guna menghasilkan satu kilogram ephedrine murni.
Selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).
"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Komjen Suyudi.
- Penulis :
- Aditya Yohan