
Pantau - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mengecam pembukaan kembali operasional Bandung Zoo yang dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan menyebut langkah tersebut ilegal serta membahayakan keselamatan pengunjung.
Pimpinan YMT, John Sumampau, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa tiket dan jaminan asuransi, sehingga menyalahi prosedur serta mengancam keamanan publik.
"Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi," ungkapnya.
YMT memastikan bahwa pembukaan sepihak tersebut bukan merupakan kebijakan dari pihak yayasan.
"Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari," tegasnya.
YMT: Hanya Pemkot Bandung yang Berwenang Buka Kembali Bandung Zoo
Menurut YMT, satu-satunya pihak yang berwenang memutuskan pembukaan kembali Bandung Zoo adalah Wali Kota atau Pemkot Bandung, karena penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot dalam rangka pengamanan aset lahan milik mereka.
YMT juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi atau izin apapun dari Pemkot Bandung terkait operasional kembali kebun binatang tersebut.
Tindakan pembukaan sepihak ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung.
BKAD sebelumnya menyatakan bahwa Bandung Zoo hanya bisa dibuka kembali jika pihak pengelola memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembukaan Police Line Bukan Izin Operasional
YMT mengapresiasi klarifikasi dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rocmawan, terkait pembukaan police line di area Bandung Zoo.
"Pembukaan police line adalah langkah pengamanan prosedural dan bukan merupakan izin resmi untuk membuka kebun binatang bagi pengunjung umum," ujarnya, Kamis (16/1).
YMT menilai bahwa adanya pengunjung yang masuk ke area kebun binatang tanpa tiket merupakan bentuk kelalaian dan pengabaian terhadap standar keselamatan publik.
"Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik," ungkap John.
Pengunjung yang tidak membeli tiket secara otomatis tidak mendapatkan perlindungan asuransi.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi insiden atau kecelakaan di dalam area kebun binatang.
"Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi," tambahnya.
YMT Desak Tindakan Hukum Tegas dari Pemkot Bandung
YMT mendesak Pemkot Bandung untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang membuka kembali Bandung Zoo secara ilegal.
Jika benar pembukaan dilakukan tanpa izin dan di luar kebijakan Pemkot, maka YMT meminta agar pelakunya ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"YMT senantiasa berkomitmen pada kepatuhan hukum dan mendukung upaya Pemkot Bandung dalam penegakan aset daerah. Kami berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa," tutup John.
- Penulis :
- Aditya Yohan