
Pantau - Indonesia menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024-2025 dari United Nations Environment Programme (UNEP) atas kinerja penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup lintas batas.
Penghargaan untuk Penanganan Pencemaran Laut
Penghargaan kategori Collaboration diberikan atas komitmen dan konsistensi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) dalam menangani pencemaran minyak oleh kapal Supertanker MT Arman 114 pada periode 2023-2024.
Kasus tersebut ditangani bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.
Penegakan hukum berhasil menyeret nakhoda MT Arman 114 ke meja hijau dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Selain itu, kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu vonis terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.
Pengungkapan Jaringan Perburuan Cula Badak
Penghargaan kategori Impact diberikan atas keberhasilan Satuan Tugas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon dalam membongkar jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).
Operasi ini merupakan hasil kerja kolaboratif Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten.
Dalam pengungkapan ini, sembilan pelaku ditindak, terdiri dari tujuh pemburu dan dua pembeli cula badak, serta disita 390 senjata rakitan.
Para pemburu dijatuhi hukuman rata-rata 11–12 tahun penjara, sedangkan para pembeli dijatuhi hukuman 1–4 tahun penjara.
Vonis ini tercatat sebagai hukuman tertinggi dalam sejarah penindakan kejahatan satwa liar di Indonesia.
Satgas juga berhasil mengungkap perdagangan ilegal delapan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang terdiri dari empat cula badak Indonesia dan empat dari luar negeri.
Dua pelaku dalam kasus ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pengakuan Dunia Internasional
Penyerahan penghargaan dilakukan secara daring dan dibuka oleh Sekretaris Jenderal CITES, Ivonne Higuero, dengan moderator Sallie Yang dari UNEP.
Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, mewakili Indonesia dalam penyerahan penghargaan yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.
"Penghargaan ini merupakan penghargaan bersama untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Apresiasi kepada Bakamla, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kota Batam," ungkap Rasio Ridho Sani.
"Serta apresiasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten. Kami juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Batam, Majelis Hakim PN Pandeglang, serta Majelis Hakim PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia," ia menambahkan.
AEEE merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh UNEP bersama organisasi internasional lain seperti INTERPOL, Sekretariat CITES, UNDP, UNODC, dan WCO.
Selain Indonesia, penghargaan AEEE 2024-2025 juga diberikan kepada lembaga dari China, Hong Kong, India, dan Singapura atas kolaborasi mereka dalam menangani kasus lingkungan lintas batas dengan Afrika Selatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick