
Pantau - Dua anggota TNI dari Denma Korem 064/Maulana Yusuf, masing-masing Pratu MI dan Pratu FS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga bernama Fahrul Abdilah (29) di Kota Serang, Banten.
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, menyampaikan bahwa kedua prajurit tersebut telah ditahan di Denpom III/4 Serang sejak 18 April 2025 guna menjalani pemeriksaan intensif.
Brigjen Andrian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua anggota TNI ini akan dilakukan secara transparan dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di institusi militer.
Korban Meninggal Setelah Koma, 2 Warga Sipil Juga Jadi Tersangka
Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025, di depan sebuah kantor bank di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.
Korban, Fahrul Abdilah, mengalami luka parah dan sempat koma beberapa hari di RSUD Banten sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, dan dimakamkan di Sajira, Lebak.
Menurut keterangan kakak korban, Fikar Zulkarnain, Fahrul saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya sebelum didatangi dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang telah mengikuti mereka.
Selain dua anggota TNI, dua warga sipil yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MS (24) dan JH (24), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penanganan terhadap anggota TNI dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, sedangkan warga sipil ditangani oleh Polresta Serang Kota.
- Penulis :
- Peter Parinding