HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Proses Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Jatim Proses Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Foto: Petugas Polres Pacitan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan, Polda Jatim Ambil Tindakan Tegas.

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polres Pacitan berinisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa LC saat ini tengah menjalani proses hukum internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

"Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita".

LC Ditahan, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

LC telah dinonaktifkan dari jabatannya lebih dari sepekan lalu dan kini ditahan di ruang tahanan khusus Propam Polda Jatim.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu. Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung".

Jules menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC termasuk kategori berat dan dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat".

Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut.

Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, turut memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian”.

Penulis :
Arian Mesa