Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang SYL

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang SYL
Foto: Pemeriksaan saksi terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo kembali dilakukan oleh KPK.

Pantau - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

Rasamala tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.13 WIB dan keluar sekitar pukul 16.37 WIB setelah menjalani pemeriksaan.

Usai diperiksa, Rasamala memberikan pernyataan singkat kepada jurnalis yang menunggu di lokasi.

"Tanya penyidik", ucapnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.

Rasamala tidak menjawab banyak pertanyaan lainnya yang diajukan oleh wartawan.

Keterkaitan Firma Hukum dan Dugaan Aliran Dana

KPK sebelumnya telah memanggil Rasamala sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 19 Maret 2025.

Pada hari yang sama, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja saat ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menduga adanya aliran dana hasil korupsi dari SYL yang digunakan untuk membayar jasa firma hukum tersebut.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)", ujar Asep.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan KPK terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan aliran dana tersebut.

Penulis :
Arian Mesa