
Pantau - Kasus pembakaran mobil milik anggota Polres Metro Depok bermula dari aksi pengancaman oleh TS, pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), terhadap pihak perusahaan properti yang hendak melakukan pemagaran di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
TS bersama sejumlah simpatisan menghalangi kegiatan pemagaran tersebut dan melakukan intimidasi terhadap karyawan serta petugas ekskavator milik perusahaan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Abdul Waras, menjelaskan bahwa TS bahkan mengancam akan menembak dan kemudian melepaskan tiga kali tembakan.
Tembakan yang dilepaskan mengenai kaca ekskavator hingga pecah dan melukai kaki operatornya.
Penangkapan TS dan Aksi Pembakaran
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap bahwa TS juga diduga terlibat dalam sejumlah laporan polisi yang masih dalam penanganan.
Penyidik menyatakan bahwa TS tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung sehingga dilakukan penjemputan paksa.
TS diduga kerap berlindung di balik atribut ormas dan mengintimidasi pihak perusahaan dengan dalih memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
TS diketahui menjabat sebagai Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti.
Aksi penangkapan terhadap TS pada akhirnya memicu insiden kekerasan yang berujung pada pembakaran mobil petugas.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 18 April 2025 di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon.
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
Kelima tersangka diduga melakukan penganiayaan, perusakan, serta pembakaran kendaraan milik petugas saat proses penangkapan terhadap TS berlangsung.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Arian Mesa