
Pantau - Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, diperiksa selama empat jam oleh penyidik Polda Sulut pada Senin (tanggal tidak disebut), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Olly tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.34 WITA, didampingi asisten pribadinya, Victor Rarung.
Ia langsung menuju ruang pemeriksaan unit 2 subdit siber untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan dilakukan terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Sulut periode 2020–2023, saat hibah tersebut diberikan.
Dana hibah yang menjadi objek perkara diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8,9 miliar.
Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WITA, Olly menyampaikan keterangannya kepada awak media.
"Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan".
Ia menjelaskan bahwa keterangannya diperlukan untuk memperkuat berita acara pemeriksaan terhadap lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM, kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM".
Usai memberikan keterangan, Olly langsung memasuki kendaraannya dan meninggalkan Mapolda Sulut.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar
Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama, AGK, pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018–2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020–2022, dan Plt Sekda Sulut dari November 2021 hingga Agustus 2022.
Tersangka kedua adalah JK, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020.
Tersangka ketiga adalah FK, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut sejak Juni 2021 hingga sekarang.
Tersangka keempat, SK, menjabat sebagai Sekda Provinsi Sulut sejak tahun 2022 hingga kini.
Sedangkan tersangka kelima adalah HA, Ketua BPMS GMIM sejak tahun 2020.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, menjelaskan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil audit lembaga resmi pemerintah mencapai Rp8,9 miliar.
Proses penyidikan dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes FX Winardi Prabowo.
Tim penyidik telah menggelar perkara dan mengumpulkan bukti yang memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
- Penulis :
- Arian Mesa