Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka dalam Pembakaran Mobil Petugas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka dalam Pembakaran Mobil Petugas
Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembakaran mobil polisi di Depok.

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik personel Polres Metro Depok yang terjadi di dekat TPU Pondok Ranggon, Jumat (18/4/2025).

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya bekerja sama dengan Tim Satreskrim Polres Metro Depok dalam mengungkap pelaku yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas, penganiayaan, perusakan, dan pembakaran kendaraan.

Kronologi Kejadian: Mobil Polisi Dibakar Saat Tugas Penangkapan

Peristiwa bermula pada Jumat (18/4/2025) pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, saat 14 petugas dari Satreskrim Polres Metro Depok menjalankan tugas penangkapan terhadap seorang tersangka.

Petugas menggunakan empat unit mobil dan dalam perjalanan kembali ke Mapolres Depok, kendaraan mereka terhalang portal yang ditutup sejumlah orang.

Satu mobil berhasil lolos, sementara tiga lainnya terhenti karena dihadang sepeda motor.

Sekitar pukul 03.00 WIB, mobil terdepan dihentikan secara paksa, dan anggota Polres Metro Depok bernama Briptu YZK ditarik keluar dari kendaraan setelah kaca mobil dipecahkan.

Peran Tersangka dan Ancaman Hukuman

Lima tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

RS diketahui menutup portal untuk menghalangi petugas serta memukul salah satu anggota.

GR alias AR berperan langsung dalam membakar mobil milik petugas yang berwarna silver.

ASR melawan dan menghalangi petugas saat hendak mengambil mobil yang tertahan.

LA memprovokasi warga dengan teriakan "bakar-bakar" untuk menghasut pembakaran.

Sementara LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, insiden pembakaran terjadi di tengah upaya penangkapan tersangka utama.

Selain lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Ancaman hukuman bagi kelima tersangka bervariasi, mulai dari dua hingga sembilan tahun penjara.

Penulis :
Arian Mesa