Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tetapkan Advokat, Dosen, dan Direktur TV sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Tetapkan Advokat, Dosen, dan Direktur TV sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
Foto: Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam penyidikan perkara korupsi besar.

Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, yang dianggap sebagai obstruction of justice.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut ketiga tersangka adalah MS (Marcella Santoso) yang berprofesi sebagai advokat, JS (Junaedi Saibih) seorang dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.

Menurut Abdul Qohar, "Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung."

Rangkaian Perkara Korupsi yang Dihambat

Perintangan penyidikan dilakukan dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi besar, yakni tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara dugaan suap dalam putusan lepas terkait ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan tersebut, diketahui bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebagai imbalan, TB menerima uang sebesar Rp478.500.000 yang menurut Abdul Qohar masuk ke kantong pribadi TB.

Strategi Pembentukan Opini Publik Negatif

"Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif", ungkap Abdul Qohar lebih lanjut.

Selain menyebarkan berita, TB juga membiayai berbagai kegiatan yang bertujuan membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan, seperti demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk proses hukum lanjutan, JS dan MS resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara TB tidak ditahan karena telah menjalani masa penahanan dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.

Penulis :
Arian Mesa