
Pantau - Empat debt collector ditangkap oleh Polda Riau atas dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan milik korban berinisial RB, dalam insiden yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula dari cekcok antara kelompok debt collector saat hendak menarik kendaraan korban di kawasan Furaya. Konflik tersebut sempat diredam dan penarikan batal dilakukan.
Namun insiden kembali memanas ketika korban berada di kawasan Parit Indah dan kembali bertemu dengan para pelaku.
Diteriaki “Maling”, Dikejar hingga Polsek Bukitraya
Kelompok pelaku langsung melakukan perusakan terhadap mobil Toyota Calya milik korban.
RB yang merasa terancam berusaha melarikan diri menggunakan mobilnya, namun diteriaki "perampok" dan "maling" oleh pelaku, sehingga membuat situasi semakin memanas.
Merasa tidak aman, korban dan istrinya akhirnya memilih menyelamatkan diri ke halaman Polsek Bukitraya.
Ironisnya, meski telah berada di area kepolisian, para pelaku tetap mengejar dan melanjutkan aksi perusakan terhadap mobil korban.
Empat pelaku berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G telah ditangkap, sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi mengimbau agar para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri.
Polisi Tegas: Debt Collector Tak Berhak Tarik Paksa Kendaraan
Kombes Asep Dermawan menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki wewenang menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan.
Ia juga menyatakan siap menindak tegas pihak-pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa dengan cara kekerasan.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi ini menjadi sorotan publik setelah video pengeroyokan viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap kelalaian dalam pengawasan dan kepemimpinan di lapangan.
Kapolda menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang, dan kepolisian berkomitmen menjaga kualitas serta integritas pelayanan publik.
- Penulis :
- Gian Barani