Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT PANN Maritim, Proses Likuidasi Wajib Dilaksanakan Segera

Oleh Gian Barani
SHARE   :

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT PANN Maritim, Proses Likuidasi Wajib Dilaksanakan Segera
Foto: OJK cabut izin usaha PT PANN Maritim, perusahaan wajib bentuk Tim Likuidasi dan layani debitur.

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT PANN Pembiayaan Maritim sebagai perusahaan pembiayaan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.06/2025 tertanggal 15 April 2025.

Pencabutan dilakukan menyusul keputusan pembubaran perusahaan yang telah disepakati oleh para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Dilarang Beroperasi dan Gunakan Istilah "Pembiayaan"

Dengan dicabutnya izin, PT PANN Pembiayaan Maritim yang beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan di bidang pembiayaan.

Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata "pembiayaan" atau "pembiayaan syariah" dalam nama perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 46 Tahun 2024.

Wajib Segera Bentuk Tim Likuidasi dan Layanan Debitur

OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT PANN juga harus menggelar RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Sebelum tim tersebut terbentuk, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk melayani debitur dan masyarakat.

Nama-nama penanggung jawab tersebut, termasuk jika terjadi perubahan, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan ditembuskan ke OJK, khususnya kepada Direktorat Pengawasan Khusus dan Direktorat Pelayanan Konsumen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Edi Setijawan, Kepala Departemen OJK yang menangani lembaga pembiayaan, pada Selasa, 22 April 2025.

Penulis :
Gian Barani