Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Perkim Lampung Tengah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Perkim Lampung Tengah
Foto: Penggeledahan KPK kembali dilakukan terkait kasus suap proyek infrastruktur di OKU.

Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa, 22 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik", ujar Tessa dalam keterangan pers di Jakarta.

Rangkaian Penggeledahan Sejak Maret 2025

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Maret 2025.

Pada periode 19–24 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah total 21 lokasi yang tersebar di wilayah OKU dan sekitarnya.

Lokasi yang digeledah pada 19 Maret 2025 antara lain Kantor PUPR OKU, Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Kantor BKAD, serta Rumah Dinas Bupati.

Kemudian pada 20 Maret 2025, penyidik menyisir Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel KCP Baturaja, Rumah Tersangka UMI, dan Kantor Dinas Perkim.

Berlanjut ke 21 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di Rumah Tersangka NOP, MF, serta beberapa rumah dan kantor milik individu terkait seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip hingga Kantor Bank BCA KCP Baturaja.

Pada 22 dan 24 Maret 2025, rumah-rumah milik pihak-pihak lain seperti Saudara M, F, MFZ, RF, MI, AT, dan I turut digeledah untuk melengkapi alat bukti penyidikan.

OTT dan Proyek-proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 yang menjaring delapan pejabat Kabupaten OKU.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), Ferlan Juliansyah (Anggota DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), serta dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Mereka diduga menerima suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Proyek-proyek tersebut meliputi Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati (Rp8,3 miliar), Rumah Dinas Wakil Bupati (Rp2,4 miliar), Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar), serta peningkatan berbagai ruas jalan dan pembangunan jembatan di beberapa desa.

Penulis :
Arian Mesa