Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru, Dorong Regenerasi dan Integritas Institusi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jaksa Agung Lantik Enam Kajati Baru, Dorong Regenerasi dan Integritas Institusi
Foto: Enam Kepala Kejaksaan Tinggi Baru Dilantik untuk Perkuat Kinerja Institusi (Sumber: HO-Kejaksaan Agung RI).

Pantau - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi melantik enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati) baru dalam sebuah upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.

Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat institusi melalui optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia.

Enam Kajati Baru Siap Emban Amanah

Adapun enam pejabat yang dilantik adalah Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Victor Antonius Saragih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Yudi Triadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam keterangan resminya, Jaksa Agung menyatakan bahwa seluruh pejabat yang dilantik dipilih karena memiliki integritas, kapabilitas, serta pengalaman yang mumpuni.

Ia menambahkan keyakinannya bahwa para Kajati baru tersebut mampu mengemban amanah dan mendorong kemajuan institusi Kejaksaan di wilayah masing-masing.

Pesan Tegas dari Jaksa Agung

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas administratif.

"Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi," tegas Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan mencopot pejabat yang terbukti melanggar prinsip-prinsip tersebut.

"Saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban," tambahnya.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025 yang mengatur tentang rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan.

Penulis :
Arian Mesa