Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Terima Hasil PSU, Paslon Nomor Urut 1 Gorontalo Utara Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Oleh Peter Parinding
SHARE   :

Tak Terima Hasil PSU, Paslon Nomor Urut 1 Gorontalo Utara Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Paslon nomor urut 1 PSU Gorontalo Utara ajukan gugatan ke MK karena dugaan pelanggaran administratif saat pemungutan suara(Sumber: (ANTARA/Susanti Sako)

Pantau - Pasangan calon nomor urut 1 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara 2024, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi suara yang dianggap bermasalah secara hukum.

Gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Jumat, 25 April 2025, menyusul ketidakpuasan pihak paslon atas proses PSU yang digelar dan direkapitulasi oleh KPU Gorontalo Utara pada Rabu, 23 April 2025.

Saksi dari paslon nomor urut 1, Arsad Tuna, menegaskan bahwa ketidakpuasan mereka bukan didasari isu politik uang, melainkan karena adanya pelanggaran aturan pemilu yang mereka anggap sangat mendasar.

Dugaan Pelanggaran di Sejumlah TPS Jadi Alasan Gugatan

Menurut Arsad, pelanggaran yang terjadi antara lain pemilih diizinkan mencoblos hanya dengan menunjukkan fotokopi KTP atau foto KTP di ponsel, tanpa KTP asli sebagaimana disyaratkan oleh aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan, terdapat pemilih yang hanya membawa fotokopi ijazah sebagai identitas, dan masih diperbolehkan menggunakan hak suara.

Ia juga menyebut bahwa beberapa pemilih yang tidak membawa surat panggilan atau formulir C6 tetap diizinkan mencoblos, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan resmi pemilu.

Arsad menyatakan bahwa pelanggaran ini bersifat faktual dan terjadi di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU berlangsung.

Dengan dasar inilah, pihak paslon nomor urut 1 merasa proses PSU tidak sesuai hukum dan memutuskan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hasil PSU dan Penantian Penetapan Pemenang

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, merinci hasil rekapitulasi PSU sebagai berikut:

  • Paslon nomor urut 1: 35.345 suara
  • Paslon nomor urut 2: 37.985 suara
  • Paslon nomor urut 3: 429 suara

Meski hasil telah diumumkan, penetapan pemenang Pilkada belum dilakukan karena masih menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Jika tidak ada gugatan lanjutan dari paslon lainnya, maka KPU akan menetapkan pemenang dalam waktu 3x24 jam setelah hasil rekapitulasi diumumkan secara resmi.

Penulis :
Peter Parinding