
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tiga lokasi usaha jual beli ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) di Pontianak, Kalimantan Barat, karena tidak memiliki izin resmi.
Penyegelan dilakukan karena ikan Arwana Super Red termasuk dalam kategori ikan yang dilindungi penuh dan wajib dilengkapi dengan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan bahwa total 545 ekor ikan Arwana disita dari tiga lokasi berbeda.
Sebanyak 393 ekor ikan ditemukan di lokasi milik AH yang berada di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya.
Sementara itu, 152 ekor lainnya ditemukan di dua lokasi milik AG, yakni gudang penampungan PT TJS dan rumah tinggalnya di Kota Pontianak.
Potensi Sanksi dan Upaya Pelestarian
Ipunk menjelaskan bahwa KKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan usaha tersebut, mengamankan seluruh barang bukti, dan menyatakan bahwa kedua pelaku berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf, menekankan bahwa Arwana Super Red termasuk dalam daftar Apendiks CITES dan pemanfaatannya harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha diwajibkan memiliki izin SIPJI untuk kegiatan pengembangbiakan dan perdagangan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 serta Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Permen KP Nomor 26 Tahun 2022.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyayangkan masih adanya praktik usaha ilegal yang dapat membahayakan kelestarian spesies dilindungi.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk mengutamakan legalitas dan keberlanjutan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang dilindungi.
- Penulis :
- Arian Mesa