
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara Pilkada 2024 pada Jumat, 25 April 2025.
Sidang yang digelar sejak pukul 08.00 WIB ini menggunakan metode panel dan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, yakni mendengarkan pokok permohonan dari para pemohon.
Hari ini, MK memeriksa tujuh perkara sengketa hasil PSU yang merupakan tindak lanjut dari amar putusan sebelumnya, di mana MK telah memerintahkan PSU atau rekapitulasi ulang.
Tujuh Gugatan Disidangkan, Sidang Panel Dijalankan
Berikut daftar tujuh perkara yang disidangkan hari ini:
- 311/PHPU.BUP-XXIII/2025: Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah (rekapitulasi ulang suara).
- 312/PHPU.BUP-XXIII/2025: Sugianto, calon wakil bupati Siak, Riau.
- 313/PHPU.BUP-XXIII/2025: Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah.
- 314/PHPU.BUP-XXIII/2025: Amus Besan dan Hamsah Buton, calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku.
- 315/PHPU.BUP-XXIII/2025: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara.
- 316/PHPU.BUP-XXIII/2025: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah.
- 317/PHPU.BUP-XXIII/2025: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Khusus untuk Puncak Jaya, Papua Tengah, MK hanya memerintahkan dilakukan rekapitulasi ulang, bukan PSU.
Sidang dibagi ke dalam tiga panel, masing-masing dipimpin oleh tiga hakim konstitusi:
- Panel I: Suhartoyo (ketua), Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
- Panel II: Saldi Isra (ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
- Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Total permohonan sengketa PSU Pilkada 2024 yang telah diterima MK berjumlah sembilan, namun dua di antaranya belum disidangkan karena belum mendapat nomor perkara dan belum teregistrasi.
Dua permohonan tersebut diajukan oleh:
- Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan.
- Udiansyah, seorang pemilih, yang menggugat hasil PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
- Penulis :
- Balian Godfrey