
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membuka penerbangan perintis dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menuju Bandara Dewadaru Karimunjawa di Kabupaten Jepara.
Penerbangan ini bertujuan untuk menopang investasi serta mendukung agenda pariwisata "Karimunjawa International Skydiving and Adventure" (KISA) yang akan berlangsung pada 7-11 Mei 2025.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, "Pembukaan bandara perintis ini sekaligus untuk menyambut agenda internasional di Karimunjawa itu," saat meninjau langsung kondisi Bandara Dewadaru Karimunjawa pada Minggu.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar, Kepala Dinas Perhubungan Jepara Ony Sulistyawan, Kepala Disperindag Jepara Zamroni Lestiaza, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Agenda Internasional KISA Dorong Pariwisata Jawa Tengah
Agenda internasional KISA pada 7-11 Mei 2025 akan diikuti peserta dari hampir 59 negara di dunia, menjadi momentum penting untuk mempromosikan Jawa Tengah kepada turis mancanegara.
Ahmad Luthfi juga berharap pembukaan penerbangan ini dapat mendorong peningkatan jumlah wisatawan domestik.
"Bandara perintis akan menambah daya dukung pariwisata di Jateng. Karimunjawa merupakan pariwisata zona hijau yang sangat menarik bagi wisatawan mancanegara dan domestik," katanya.
Selain Bandara Dewadaru, Pemprov Jateng juga akan menjadikan Bandara Ngloram Blora sebagai bandara perintis untuk mendukung pengembangan investasi dan pariwisata.
Langkah membuka penerbangan perintis di Jepara dan Blora ini dilakukan setelah Pemprov Jateng berhasil mengembalikan status Bandara Ahmad Yani Semarang menjadi bandara internasional.
"(Status internasional) ini secara langsung akan menyiapkan Jateng sebagai pintu gerbang investasi dan pariwisata," ujar Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi memerintahkan Dinas Perhubungan untuk segera berkomunikasi terkait pengaturan shift penerbangan, termasuk asal dan tujuan pesawat ke berbagai negara.
Per 25 April 2025, Bandara Ahmad Yani Semarang resmi kembali berstatus sebagai bandara internasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa