
Pantau - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian memiliki riwayat sakit jantung dan telah dipasang delapan ring di tubuhnya.
Alasan Kesehatan dan Proses Pengalihan Penahanan
Selain penyakit jantung, Tian juga mengalami kolesterol tinggi serta masalah pada pernapasan yang mengharuskannya mengonsumsi obat pengencer darah.
Tian pernah mengalami insiden keluarnya darah dari mulut dan mata sehingga dokter memutuskan untuk melakukan observasi kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan medis dan permintaan resmi dari kuasa hukumnya, penyidik memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota di Bekasi.
Istri Tian menjadi pihak yang bertindak sebagai jaminan atas pengalihan ini, dan Tian dipasangi alat khusus untuk memantau pergerakannya.
Keterlibatan Tian dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain Tian, dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), masing-masing berprofesi sebagai advokat dan dosen.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penanganan perkara korupsi.
Kasus ini terkait dengan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk tahun 2015–2022, korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, serta korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Dalam pengembangannya, diketahui bahwa Marcella dan Junaedi memerintahkan Tian untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus dengan imbalan Rp478.500.000,00.
Dana tersebut diterima Tian dan digunakan untuk mempublikasikan berita negatif melalui media sosial, media online, serta program JAKTV News.
Selain berita, Marcella dan Junaedi juga membiayai kegiatan demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang ditujukan untuk menyudutkan institusi kejaksaan.
Berita tentang aksi demonstrasi tersebut juga disebarkan melalui media yang dikelola Tian.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Balian Godfrey