billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vonis 18 dan 20 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Vonis 18 dan 20 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang
Foto: Para terdakwa kasus pabrik narkoba saat mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis (sumber: PN Kota Malang)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 18 tahun kepada tujuh terdakwa dan 20 tahun kepada satu terdakwa lainnya dalam kasus pabrik narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketua Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama menyampaikan putusan tersebut dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (28/4/2025).

Tujuh terdakwa yang divonis 18 tahun penjara adalah IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS, sementara terdakwa YC dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan Hakim dan Reaksi Kuasa Hukum

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang pada persidangan 21 April 2025, di mana tujuh terdakwa dituntut hukuman seumur hidup dan satu terdakwa dituntut hukuman mati.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa merupakan orang-orang yang disuruh untuk melakukan produksi narkotika oleh dua orang yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) bernama Bang Ken dan Koko.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa para terdakwa yang bekerja di dalam produksi narkotika, merupakan orang atau yang disuruh melakukan produksi oleh orang bernama Bang Ken dan Koko, sebagaimana daftar pencarian orang," ujar Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,6 miliar kepada masing-masing dari tujuh terdakwa, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan enam bulan penjara.

Untuk terdakwa YC, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa mereka akan berkonsultasi dengan para terdakwa dan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan berunding dulu perihal upaya apa saja yang akan kami lakukan," ucap Guntur.

Guntur juga menilai bahwa pasal yang dipersangkakan kepada kliennya terlalu berat, mengingat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba," kata Guntur.

Penulis :
Arian Mesa