
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemeriksaan dua orang saksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses audit terhadap proyek tersebut.
"Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (12 Oktober 2025).
Dua Saksi Dikonfirmasi Terkait Pengadaan Proyek
Kedua saksi yang diperiksa adalah Jumali, mantan Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017–2018, dan seorang individu dari PT Amartha Valasindo.
KPK menyebutkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini dimulai pada 20 Januari 2025 dengan memanggil sejumlah saksi terkait.
Sebelumnya, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Pada 31 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Elvizar Juga Terlibat Kasus Korupsi di BRI
KPK mengungkapkan pada 6 Oktober 2025 bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yaitu Elvizar (EL), juga tersangkut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024.
Elvizar menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU terjadi, sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir.
Saat itu, KPK bersama BPK RI sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya