Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oknum Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke PDI Perjuangan dan Polisi karena Dugaan Penganiayaan di Kafe

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Oknum Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke PDI Perjuangan dan Polisi karena Dugaan Penganiayaan di Kafe
Foto: Kuasa hukum korban Fendy, Lusita Toha usai melaporkan kasus penganiayaan kliennya di depan Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/Handout)

Pantau - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan dan Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial F.

Kuasa hukum korban, Lusita Toha, menyampaikan laporan tersebut di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025).

Pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran kode etik partai dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh N.

Kronologi Kejadian di Sebuah Kafe Cikarang

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada malam Rabu (29/10) di sebuah kafe di wilayah Cikarang.

Saat itu, korban F sedang duduk sambil minum di restoran, ketika rombongan berjumlah sekitar 14 orang termasuk oknum anggota DPRD N datang dan menempati meja panjang dengan sistem block booking.

"Yang namanya anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol dan ada pula cakaran serta tendangan", ungkap Lusita.

Sebelum penganiayaan, sempat terjadi kontak mata antara korban dan rombongan pelaku, lalu salah satu sopir dari pihak pelaku mendekati korban.

Penganiayaan kemudian terjadi secara tiba-tiba tanpa percakapan maupun pemicu yang jelas.

"Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri dan itu jelas pengeroyokan", tegas Lusita.

Langkah Hukum dan Laporan Etik Partai

Akibat kejadian tersebut, korban F mengalami luka cukup parah.

"Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran", jelas Lusita.

Seluruh luka diperkuat melalui hasil visum yang dilakukan sesaat setelah kejadian.

"Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Kabupaten Bekasi", ujarnya.

Meski menilai respons polisi cukup baik, Lusita menyayangkan belum adanya tindakan hukum terhadap terlapor.

"Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan", katanya.

Laporan ke DPP PDIP dianggap penting karena N merupakan kader partai.

"Anggota Dewan kan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak senonoh seperti penganiayaan dan pengeroyokan", ujar Lusita.

Ia juga menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal serta tidak memiliki persoalan sebelumnya.

"Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Tidak ada permasalahan sebelumnya. Klien saya hanya kebetulan sedang berada di lokasi itu", katanya.

Selain itu, tidak pernah ada komunikasi dari pihak pelaku kepada korban pascakejadian.

"Tidak pernah ada komunikasi. Saya juga tidak kenal mereka. Saya kuasa hukum dari Jakarta dan fokus mengawal perkara ini", tegasnya.

Lusita juga berencana melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi.

"Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini agar semua proses berjalan, baik etik partai maupun etik dewan", ujarnya.

Tim hukum juga terus memantau proses penyidikan yang berjalan di Polres.

" Kami akan mengecek lagi per hari ini sudah sampai di mana prosesnya", tambahnya.

Ia berharap DPP PDIP mengambil sikap tegas terhadap kader yang terlibat.

"Mudah-mudahan PDIP dapat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas", harap Lusita.

Penulis :
Leon Weldrick